Ketentuan mainnya
Empat jalur SPMB yang dipakai seluruh kabupaten dan kota DIY
Sejak Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 berlaku, istilah PPDB berganti menjadi SPMB dan jalurnya dibakukan menjadi empat: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk jenjang SMP, aturan pusat memasang jalur domisili paling sedikit 40 persen dari daya tampung. Angka itu berfungsi sebagai lantai, dan tiap pemerintah daerah menyusun sisanya sampai genap seratus persen sesuai keadaan wilayahnya.
Jalur domisili menilai kedekatan tempat tinggal. Di Kota Yogyakarta ia dipecah dua, radius dan dalam daerah, dan jaraknya dihitung dari titik RW calon murid ke sekolah tujuan memakai data Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Jalur afirmasi disediakan bagi keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial serta anak penyandang disabilitas. Jalur prestasi membaca nilai akademik dan kejuaraan. Jalur mutasi melayani perpindahan tugas orang tua, ditambah kemaslahatan guru pada beberapa daerah.
Perbedaan antarkabupaten muncul pada takarannya. Nama jalur sama di lima wilayah DIY, persentasenya berlainan, sebab sebaran sekolah dan sebaran lulusan SD di Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, dan Gunungkidul memang jauh dari seragam.